Prinsip-prinsip untuk Ekonomi Hijau :

green-economyhttps://isnadiyah.wordpress.com/wp-admin/post.php?post=14&action=edithttps://isnadiyah.wordpress.com/wp-admin/post.php?post=14&action=edit

1. Pemerataan Distribusi Kesejahteraan

Mengupayakan distribusi kesejahteraan yang adil di dalam suatu negara dan antar bangsa, untuk mengurangi perbedaan antara si kaya dan si miskin, dan mencapai keadilan sosial dan ekonomi, dalam bagian yang berkelanjutan dan sumber daya yang adil di dunia dan meninggalkan ruang yang cukup untuk satwa liar dan hutan belantara.

2. Ekuitas dan Keadilan Ekonomi

Dipandu oleh prinsip persamaan tetapi tanggung jawab berbeda, menciptakan kemitraan ekonomi yang akan mentransfer bantuan keuangan dan teknologi yang cukup besar ke negara-negara kurang berkembang, untuk membantu meminimalkan kesenjangan antara dunia maju dan berkembang dan mendukung kelestarian lingkungan kedua Negara tersebut.

3. Ekuitas Antargenerasi

Sumber daya lingkungan dan ekosistem harus hati-hati dikelola dan dijaga sehingga dapat meningkatkan nilai aset lingkungan untuk generasi mendatang, sehingga secara adil memenuhi kebutuhan mereka mendatang dan memungkinkan mereka untuk berkembang.

4. Pendekatan Pencegahan

Ilmu harus digunakan untuk meningkatkan hasil-hasil sosial dan lingkungan, melalui identifikasi risiko terhadap lingkungan. Ketidakpastian ilmiah dampak lingkungan tidak akan menghindari langkah-langkah untuk mencegah degradasi lingkungan. Sebuah ‘beban pembuktian’ harus berbohong dengan mereka yang mengklaim bahwa tidak akan ada dampak lingkungan yang signifikan.

5. Hak untuk Berkembang

Perkembangan manusia yang selaras dengan lingkungan merupakan dasar untuk tercapainya pembangunan berkelanjutan, sehingga individu dan masyarakat diberdayakan untuk mencapai hasil-hasil sosial dan lingkungan yang positif.

6. Internalisasi Eksternalitas

Membangun nilai sosial dan lingkungan yang sebenarnya harus menjadi tujuan utama kebijakan. Untuk tujuan ini, harga pasar harus mencerminkan biaya sosial dan lingkungan secara nyata, sehingga si pembuat polusi yang menanggung biaya polusi. Pajak dan kerangka peraturan harus digunakan untuk mengadili, membuat hal-hal ‘baik’ murah dan hal-hal ‘buruk’ menjadi sangat mahal.

7. Kerjasama Internasional

Penerapan standar lingkungan dalam Negara bangsa harus dilakukan dengan cara kerjasama dengan masyarakat internasional, berdasarkan persamaan pemahaman tentang kemungkinan dampak yang bisa terjadi pada pengembangan Negara lain. Langkah-langkah lingkungan yang terkait dengan perdagangan harus menghindari perlindungan yang tidak adil, tapi secara keseluruhan harus memastikan perdagangan yang mendukung penggunaan sumber daya yang berkelanjutan, perlindungan lingkungan dan standar perburuhan yang progresif, mempromosikan ‘perlombaan menuju puncak’ daripada ke bawah.

8. Kewajiban Internasional

Mengakui bahwa tindakan dalam batas-batas nasional dapat menyebabkan dampak lingkungan di luar yurisdiksi nasional, membutuhkan kerja sama dalam pengembangan hukum internasional yang memungkinkan sebagai ‘obat’ peradilan yang independen dalam kasus tersebut.
9. Informasi, Partisipasi dan Akuntabilitas

Semua warga negara harus memiliki akses ke informasi mengenai lingkungan, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Untuk memastikan bahwa masalah lingkungan ditangani dengan partisipasi dari semua warga yang peduli, lembaga di semua tingkatan (nasional dan internasional) harus demokratis dan diperhitungkan, serta menggunakan alat-alat yang memungkinkan masyarakat sipil untuk dapat mempertahankan mereka untuk tetap diperhitungkan. Dalam hal ini, akses terhadap keadilan oleh warga negara untuk memperbaiki dalam hal lingkungan adalah landasan meningkatkan akuntabilitas.

10. Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan

Memperkenalkan produksi dan konsumsi berkelanjutan dengan pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan dan adil. Mengurangi dan menghilangkan pola-pola yang tidak berkelanjutan baik dari produksi ataupun konsumsi, yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang bahan yang digunakan (3R: Reduce,Reuse,Recycle), mengakui kelangkaan sumber daya Bumi dan melaksanakan kegiatan yang sesuai.

11. Strategis, Terkoordinasi dan Terintegrasi untuk Memberikan Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan, Ekonomi Hijau dan Pengentasan Kemiskinan

Suatu pendekatan terpadu harus diadopsi di semua tingkatan untuk mempercepat pencapaian keberlanjutan sosial-ekonomi dan lingkungan melalui perencanaan strategis dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan, dan di semua departemen pemerintah terkait.

12. Hanya Transisi

Dalam mengejar pembangunan berkelanjutan ekonomi hijau, akan ada biaya dalam membuat transisi ke karbon rendah, . Beberapa negara dan pelaku ekonomi akan lebih mampu menanggung biaya tersebut dari yang lain dan lebih tahan terhadap transisi perubahan transisi. Dalam proses perubahan, yang paling rentan harus didukung dan dilindungi – negara berkembang harus memiliki akses untuk bantuan keuangan dan teknis yang tepat, warga negara dan masyarakat juga harus memiliki akses untuk keahlian dan pekerjaan baru.

13. Mendefinisikan Kembali Kesejahteraan

GDP (Gross Domestic Product) adalah alat yang memadai untuk mengukur kesejahteraan sosial dan integritas lingkungan. Banyak kegiatan sosial dan kerusakan lingkungan meningkatkan GDP – seperti eksploitasi bahan bakar fosil dan spekulasi keuangan. Kesejahteraan manusia dan kualitas hidup, dan kesehatan lingkungan harus menjadi tujuan untuk membimbing pembangunan ekonomi.

.

14. Kesetaraan Gender

Kesetaraan dan kesemaan gender merupakan prasyarat untuk transisi ke ekonomi hijau dan pencapaian pembangunan berkelanjutan. Perempuan memiliki peran penting sebagai agen perubahan untuk pengelolaan lingkungan dan pengembangan – tindakan mereka harus dihargai dengan seharusnya dan keterampilan mereka harus ditingkatkan.

15. Menjaga Keanekaragaman Hayati dan Mencegah Polusi dari Setiap Bagian dari Lingkungan

Melindungi dan mengembalikan keanekaragaman hayati dan habitat alami sebagai bagian integral pembangunan dan kesejahteraan manusia, dan mengembangkan sistem pemerintahan yang melindungi ketahanan ekosistem untuk mencegah kerusakan permanen.


Leave a comment